Nasional
Jadi Hak Jemaah, Pengembalian Keuangan Haji Khusus Mulai Dicairkan
Soal haji khusus, Menteri Haji dan Umrah RI Mohammad Irfan Yusuf beserta jajaran memberi penjelasan saat Outlook Penyelenggaraan Haji di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (8/1/2026). ((Foto: Antara/Asep Firmansyah))
NASIONAL (hajiumrohinfo) – Perkembangan tekini. Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menegaskan, pihaknya memastikan pengembalian keuangan (PK) calon haji khusus sudah mulai dicairkan setelah sebelumnya mendapat desakan dari asosiasi travel haji khusus mengingat ada batas waktu yang diterapkan otoritas Arab Saudi.
“Sudah, sudah aman, sudah aman. Sudah kami bicarakan dengan BPKH dan Insya Allah mungkin kemarin sudah ada mulai yang sudah mulai cair. Sudah cair, sudah cair,” kata Gus Irfan di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan dana PK digunakan untuk membiayai berbagai komponen layanan haji khusus, seperti akomodasi, transportasi, dan layanan pendukung lainnya. Karena dana belum dicairkan, asosiasi terpaksa menalangi terlebih dahulu pembayaran layanan agar proses tetap berjalan.
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana tersebut sebenarnya sudah siap dicairkan. Namun, perubahan sistem di Kementerian Haji disebut-sebut menjadi kendala. Maka dari itu, 13 asosiasi travel haji dan umrah meminta persoalan teknis tersebut segera diselesaikan agar pencairan tidak berlarut-larut.
Menanggapi tersebut, Kemenhaj beranggapan proses PK bagi jamaah calon haji khusus tahun ini tetap berjalan sebagai proses rutin, namun dengan sejumlah penyesuaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan jemaah.
Pengembalian Keuangan merupakan mekanisme pengembalian BPIH khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jamaah melakukan pelunasan.
Pada penyelenggaraan haji tahun ini terdapat perbedaan mekanisme pengajuan PK dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kemenhaj memastikan bahwa jamaah yang diajukan PK telah memenuhi tiga syarat.
Pertama, Kemenhaj memastikan jamaah telah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah penguatan perlindungan jamaah, mengingat sebelumnya persyaratan istitha'ah kesehatan belum diterapkan bagi jemaah calon haji khusus, sementara jemaah calon haji reguler telah menerapkannya sejak 2017.
Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi. Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian antara pelunasan jemaah dengan data yang di-input ke dalam sistem visa Pemerintah Arab Saudi.
Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Enggak ada kami untuk mempersulit atau memperlama, karena itu juga kami tahu itu haknya jemaah,” tutur Gus Irfan menegaskan. (FSY/SP)







