Kabupaten Bogor
Akibat Aturan Pembagian Kuota Haji 2026, Masa Tunggu Calon Haji Bogor Tambah Empat Tahun
Pemerataan kuota haji nasional yang diterapkan pemerintah membuat Kabupaten Bogor mengalami penurunan kuota hingga 23 persen. Kondisi ini menyebabkan waktu tunggu keberangkatan meningkat dari 22 tahun menjadi 26 tahun. (Internet)
BOGOR (hajiumrohinfo) – Adanya perubahan penentuan kuota haji mulai 2026 ini, mulai membuat beberapa jemaah gelisah. Anggota Dewan Pengawas Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Kabupaten Bogor, Desi Hasbiyah menilai pemerintah perlu turun tangan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan baru penyelenggaraan haji yang berdampak pada calon jamaah di daerah.
Menurut Desi, kebijakan pemerataan kuota haji nasional yang diterapkan pemerintah membuat Kabupaten Bogor mengalami penurunan kuota hingga 23 persen. Kondisi ini menyebabkan waktu tunggu keberangkatan meningkat dari 22 tahun menjadi 26 tahun.
“Bagi calon jamaah yang sudah menunggu belasan tahun, penundaan ini tentu menjadi beban psikologis. Mereka sudah memperkirakan tahun keberangkatan, tetapi harus mundur lagi beberapa tahun,” katanya di Bogor seperti dilansir republika.co.id, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, stagnasi jumlah pendaftar haji di Kabupaten Bogor dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pembatalan porsi haji, meningkatnya minat berangkat melalui jalur non-kuota seperti furoda, serta pergeseran pola pikir masyarakat yang lebih memilih umrah dibandingkan menunggu antrean panjang haji reguler.
“Fenomena ini menunjukkan perlunya edukasi yang lebih intensif agar masyarakat memahami makna ibadah haji sebagai rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan dengan sabar dan istiqomah,” ujar dia.
Desi menuturkan, hingga kini Kabupaten Bogor belum memiliki regulasi maupun sarana pembinaan yang memadai untuk melakukan pendampingan kepada calon jamaah secara berkelanjutan. Padahal, Kabupaten Bogor termasuk daerah dengan jumlah kuota haji terbesar di Indonesia.
“Sayangnya, kita belum memiliki peraturan, sarana prasarana, dan dukungan dana untuk kegiatan edukasi dan pembimbingan jamaah haji,” kata dia. (FSY/REP)










