- Home
- Haji Reguler
- Pemerintah Ajukan Skema Haji 2027, MUI Soroti Besarnya Biaya Haji yang Capai Rp107,34 Juta Perjemaah
Nasional
Pemerintah Ajukan Skema Haji 2027, MUI Soroti Besarnya Biaya Haji yang Capai Rp107,34 Juta Perjemaah
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang atau jemaah. (DOK HAJI 2026/FS)
NASIONAL (hajiumrohinfo) - Usulan perubahan komposisi pembiayaan haji 2027 kembali membuka perdebatan tentang konsep subsidi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai persoalan utama bukan hanya mengenai besaran biaya yang harus dibayar jemaah, tetapi bagaimana memastikan pengelolaan dana haji berjalan sesuai prinsip istitha’ah atau kemampuan sebagaimana syariat Islam.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menilai skema pembiayaan haji perlu dikembalikan pada prinsip manistatha'a ilaihi sabila, yakni kewajiban berhaji hanya bagi umat Islam yang benar-benar memiliki kemampuan.
“Orang berangkat haji itu manistatha'a ilaihi sabila,” kata Cholil Nafis saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (8/7/2026) lalu, menanggapi usulan biaya haji serta usulan skema pembiayaan yang diajukan pemerintah untuk musim haji 2027.
Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang atau jemaah.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp87,4 juta per jemaah.
Dalam skema yang diusulkan, pemerintah menawarkan komposisi pembiayaan dengan 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.
Namun, bagi MUI, persoalan mendasar berada pada cara pandang terhadap nilai manfaat dana haji tersebut.
Bukan Subsidi Pemerintah
Cholil Nafis menilai penggunaan istilah subsidi dalam pembiayaan haji perlu dikaji ulang. Menurutnya, dana yang selama ini disebut sebagai subsidi bukan berasal dari anggaran negara, melainkan dari hasil pengembangan dana setoran awal calon jemaah selama masa tunggu keberangkatan.
“Sebenarnya di dalam ongkos haji itu enggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pakai virtual account, ya enggak ada subsidi,” ujar Kiai Cholil.
Menurut dia, penyebutan subsidi dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah memberikan bantuan biaya haji, padahal sumber dana tersebut berasal dari pengelolaan dana jemaah sendiri.
Pandangan ini membawa isu pembiayaan haji ke persoalan yang lebih besar, yakni transparansi dan keadilan distribusi hasil pengembangan dana setoran awal.
Cholil menilai jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu juga memiliki hak terhadap nilai manfaat dana yang telah mereka setorkan.
“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, tapi dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang enggak berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” kata dia.
Menguji Prinsip Istitha'ah
Dalam perspektif fikih, kewajiban haji memiliki syarat utama berupa kemampuan atau istitha’ah. Kemampuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesiapan finansial dan keamanan perjalanan.
Karena itu, Cholil Nafis menilai pembiayaan haji seharusnya tidak diarahkan untuk membuat semua orang dapat berangkat dengan biaya yang ditekan melalui mekanisme tertentu, melainkan memastikan kewajiban agama berlaku bagi mereka yang memang mampu.
“Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” ujarnya menegaskan.
Pernyataan tersebut menggeser diskursus biaya haji dari sekadar isu kenaikan tarif menjadi pertanyaan fundamental: apakah sistem pembiayaan saat ini telah mencerminkan prinsip keadilan antargenerasi jemaah.
Sebab, jutaan calon jemaah yang telah menyetor dana awal harus menunggu bertahun-tahun sebelum mendapatkan kesempatan berangkat.
Hak Jemaah Menunggu
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan sekaligus Waketum MUI Anwar Abbas.
Menurut dia, pelaksanaan ibadah haji berkaitan erat dengan konsep istitha’ah, baik dari aspek kesehatan, kemampuan materi, maupun kesiapan mental.
“Oleh karena itu, sebaiknya setiap orang yang melaksanakan ibadah haji maka dia harus memikul semua biaya dari ibadah haji yang akan dilakukannya. Jadi tidak ada istilah disubsidi atau dibantu,” kata dia.
Anwar Abbas menilai prinsip tersebut penting agar tidak terjadi penggunaan dana yang bukan menjadi hak seseorang, termasuk dalam pengelolaan dana haji yang masih menjadi milik calon jemaah yang belum berangkat.
“Kita tahu nilai manfaat yang didapat dari pengelolaan dana setoran haji setelah dikeluarkan biaya-biayanya adalah menjadi milik dari pihak yang sudah membayar dana setoran haji. Oleh karena itu, jika pemerintah mengambilnya maka harus seizin dari para calon jemaah haji yang belum akan berangkat,” kata dia.
Arah Baru Dana Haji
Perdebatan mengenai pembiayaan haji 2027 menunjukkan persoalan haji Indonesia kini tidak hanya berkutat pada angka biaya perjalanan, tetapi juga tata kelola dana umat dalam jangka panjang.
Dengan jumlah antrean jemaah yang besar, setiap kebijakan terkait nilai manfaat dana haji akan berdampak langsung kepada calon jemaah yang berangkat maupun yang masih menunggu.
Masukan MUI membuka ruang evaluasi terhadap model pembiayaan haji yang selama ini berjalan.
Fokusnya bukan sekadar membuat biaya haji lebih ringan, tetapi memastikan keberlanjutan sistem agar seluruh jemaah memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip syariat dan tata kelola keuangan yang amanah.
Sebab dalam perspektif istitha’ah, kemampuan berhaji bukan hanya soal bagaimana seseorang bisa berangkat, tetapi juga bagaimana perjalanan ibadah itu dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab. (HFS/INT)







