Nasional
Komisi VIII DPR RI Tegaskan Takkan Melebur BPKH dan BPH
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (Dok Komisi VIII DPR RI)
Komisi VIII DPR RI Tegaskan Takkan Melebur BPKH dan BPH
NASIONAL (hajiumrohinfo) - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan opsi peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam struktur Badan Penyelenggara Haji (BPH) tidak akan diambil. Menurut dia, pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan.
“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” kata Marwan kepada awak media usai diskusi Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, seperti dikutip media.
Meski dipisah, lanjut Marwan, Komisi VIII masih terus mengkaji format ideal dengan melibatkan berbagai pihak.
"Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” tegas Marwan.
Senada, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri juga menekankan pentingnya pemisahan antara kedua instansi. Alasannya, kedua pihak tersebut memliki fungsi yang berbeda antar lembaga. Jika digabung, Iman meyakini kinerja kedua lembaha tersebut justru akan kontraproduktif.
“BPKH ini bertugas mengelola keuangan haji dengan fokus utama menjaga dana agar selalu tersedia, apalagi kuota haji tahunan terus bertambah, tahun depan mencapai 221 ribu jemaah,” jelas Iman dalam kesempatan terpisah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemisahan BPH dan BPKH tidak akan memperpanjang birokrasi. Sebaliknya, hal itu justru memperkuat mekanisme pengawasan.
“Itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” tegas Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pentingnya pemisahan fungsi antara Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pemisahan dinilai krusial untuk menjaga transparansi serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana haji. (FSY/SP)







