Jakarta

Mengenal Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus yang Menjerat Eks Menag RI

Nasional Selasa, 16 September 2025 - 15:50 WIB  |    Reporter : FSY   Redaktur : Fithriady Syam  
Mengenal Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus yang Menjerat Eks Menag RI

Dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di lingkup Kementerian Agama RI. ((Foto Istimewa/Int))

HAJIUMRAHINFO - Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang ramai dibicarakan publik.  Bagaimana duduk perkara kasus ini?

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di lingkup Kementerian Agama. Salah satu yang turut dicekal adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 3 orang yakni YCQ, IAA, dan FHM, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 12 Agustus silam sepeti dilansir VOI.

Adapun inisial IAA adalah Ishfah Abidal Aziz, eks Staff Khusus Yaqut. Sementara FHM adalah bos Maktour sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito, Fuad Hasan Masyhuri.

Seminggu setelah surat pencekalan tersebut diterbitkan, KPK menyampaikan bahwa penyidik akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji.

“Secepatnya tentu KPK berharap kecukupan alat bukti untuk kemudian penyidik menetapkan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Jubir KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus yang Menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Dugaan kasus korupsi kuota haji khusus yang menjerat Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, bermula dari penyelidikan KPK. Penyidik komisi antirasuah memantau pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.  

Perlu diketahui, pada saat itu pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang dari pemerintah Arab Saudi lantaran masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota itu seharusnya dialokasikan 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen sisanya untuk khusus. Akan tetapi, Kemenag yang saat itu dibawah Gus Yaqut justru membagi kuota tersebut menjadi 50:50 alias separo untuk kuota haji reguler dan separo lagi untuk kuota haji khusus.

Merujuk Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, kuota haji tambahan sebesar 20.000 dibagi dengan komposisi 10.000 orang kuota haji reguler dan dan 10.000 orang kuota haji khusus.

KPK menilai SK yang diterbitkan oleh Manag Yaqut bertentangan dengan UU No.8/2019. Beleid itu mengatur bahwa pembagian kuota haji reguler dan khusus tidak boleh sama besar.

Mengacu pada SK tersebut, KPK kemudian menelisik dugaan pelanggaran hukum. Hasilnya, mereka menemukan bahwa pejabat Kemenag pernah bertemu sejumlah pengusaha perjalanan haji, tak lama setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji.

Dari penyelidikan juga ditemukan 10 agen perjalanan atau travel yang diduga mendapat keuntungan dari kasus korupsi ini.

Selain itu, KPK juga telah memperkirakan potensi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Dari hasil perhitungan KPK, kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pasti kerugian, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selama proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Tak hanya itu, KPK juga turut memeriksa pendakwah Khalid Basalamah, eks Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Hai dan Umrah RI (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz. (FSY/VOI)

Laporan : FSY
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya