Travel Diperiksa KPK RI
Dua Asosiasi Travel Terlibat Dugaan Kasus Kuota Haji, Ini Detailnya
KPK menyebut saat ini ada dua asosiasi agensi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi. (Foto Istimewa)
HAJIUMRAHINFO - KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Diduga, ada pembagian kuota antara haji reguler dan khusus yang tak sesuai dengan aturan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, 9 Agustus 2025 lalu.
KPK menyebut saat ini ada dua asosiasi agensi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
“Asosiasi yang terlibat karena agensi perjalanan haji yang menjadi anggotanya berkomunikasi dengan pejabat di Kemenag untuk mengatur pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi sama-sama 50 persen,” ujar Asep seperti dikutip dari laman Antara.
Pembagian melalui asosiasi tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh travel. Tetapi pembagian oleh asosiasi tersebut tidak dibagikan sama rata. Ada yang banyak dan ada pula sebaliknya, tergantung besar kecilnya travel tersebut.
Terpisah, anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil berharap lembaga antirasuah tersebut segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terindikasi kuat terlibat dalam perkara tersebut. Apalagi perkara tersebut ditengarai merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
“Komisi III DPR mendukung sepenuhnya upaya KPK untuk mengusut dugaan tipikor dalam penggunaan kuota khusus haji tersebut,” ujar Nasir.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Diduga, ada pembagian kuota antara haji reguler dan khusus yang tak sesuai dengan aturan.
Ia mendorong KPK untuk memintai keterangan dari Fuad Hasan Mansyur selaku pemilik travel haji dan umroh Maktour Group yang diketahui merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dia yakin KPK akan bijak dalam mencari dan menemukan aktor kuat dibalik kuota haji khusus yang terindikasi ada rasuah di dalamnya tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap KPK tidak ragu, meski dalam pengusutannya ada indikasi mantan pejabat-pejabat yang terlibat. Dalam perkara itu KPK juga sudah melakukan pencekalan terhadap sejumlah pihak. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidzal Aziz, pemilik travel haji dan umroh Maktour Group, Fuad Hasan Mansyur.
“Pencekalan ini biasanya dilakukan terhadap orang yang memiliki informasi penting terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK,” ujarnya.
Lebih jauh, Nasir berharap agar KPK dapat segera menuntaskan kasus tersebut agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan tenang. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (FSY/SP)







