Nasional

Komisi VIII DPR Sebut Ditjen Haji dan Umrah Kemenag Akan Dihapus

Regulasi Minggu, 21 September 2025 - 17:11 WIB  |    Reporter : FSY   Redaktur : Fithriady Syam  
Komisi VIII DPR Sebut Ditjen Haji dan Umrah Kemenag Akan Dihapus

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Selly Andriany Gantina (Dok Komisi VIII DPR RI)

NASIONAL (hajiumrohinfo) – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Selly Andriany Gantina mengatakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama akan dihapus, menyusul peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

 

call to action icon

call to action icon

Pilihan editor: Cara Pengendara Mengelabui Tilang Elektronik

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyebut bahwa setelah Kementerian Haji dan Umrah berdiri sendiri, maka secara otomatis akan ada penyesuaian. “Di Kementerian Agama otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” ucap Selly kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Ahad, 24 Agustus 2025.

Expand article logo

Expand article logo
  Lanjutkan membaca

 

“Itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umrah, yang tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal,” ujar dia.

RUU Haji dan Umrah merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Lewat perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, BP Haji akan mengambil alih manajemen haji per 2026. Dengan demikian, Kementerian Agama mulai tahun depan tidak lagi mengurus masalah haji.

Komisi VIII DPR sudah menargetkan RUU Haji disahkan. Parlemen dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah atas revisi UU Haji. Total ada 768 poin DIM Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah yang diserahkan oleh pemerintah pada 18 Agustus 2025 lalu.

Dalam pembahasan lalu, satu kesepakatan yang tercapai antara pemerintah dan DPR adalah mengubah status BP Haji menjadi kementerian. Secara otomatis kepala BP Haji akan naik setingkat menteri. (FSY/SP)

Laporan : FSY
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya