Nasional

Tegas, Pejabat Daerah Dilarang Kemenhaj RI Jadi Petugas Haji

Daerah Jumat, 23 Januari 2026 - 14:12 WIB  |    Reporter : Muthia NA   Redaktur : Fithriady Syam  
Tegas, Pejabat Daerah Dilarang Kemenhaj RI Jadi Petugas Haji

Menteri Haji dan Umroh RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan, kepala daerah tidak boleh menjadi petugas haji pada pelaksanaan ibadah Haji 2026. (Dok Kemenhaj RI)

NASIONAL (hajiumrohinfo) – Sebuah terobosan baru. Menteri Haji dan Umroh RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan, kepala daerah tidak boleh menjadi petugas haji pada pelaksanaan ibadah Haji 2026. Hal ini dilakukan setelah melakukan evaluasi dan pembahasan perihal yang selama ini terjadi dalam pekaksanaan haji di berbagai daerah.

“Tahun ini tidak boleh,” tegas Irfan usai membuka seleksi CAT Petugas Haji 206 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1/2026).

Irfan mengatakan, pelarangan kepala daerah menjadi petugas haji karena dikhawatirkan pelayanan yang diberikan kepada jemaah tidak akan berjalan maksimal. Karena kepala daerah memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan untuk mendampingi jemaah haji.

“Kita ingin memaksimalkan pelayanan walaupun bukan berarti kepala daerah tidak bisa memberi layanan, tapi kita anggap kepala daerah agak sulit memberi layanan karena ada kegiatan tidak bisa ditinggal untuk melayani jamaah,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menjadi petugas haji pada Haji 2025 lalu. Ia mendampingi calon jamaah haji kloter 21. Ia bahkan mengambil cuti kerja untuk menjalankan tugas tersebut. Ia tergabung dalam kloter 21 dan mendampingi jemaah dari Embarkasi Surabaya. (FSY/SP)

Laporan : Muthia NA
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya