Nasional
13 Asosiasi Travel Haji Khusus Mulai Risau Soal Jadual Pelunasan
Dirjen Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan mengatakan, pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh PIHK di Arab Saudi. (Internet)
JAKARTA (hajiumrohinfo) – Ada situasi yang mencemaskan. Sebanyak 13 asosiasi travel haji khusus atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengkhawatirkan kelangsungan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2026.
Hal itu tidak lepas dari proses Pengembalian Keuangan (PK) jamaah haji khusus yang dikhawatirkan tidak sinkron dengan lini masa yang dibuat Arab Saudi, sehingga menyulitkan PIHK menyelesaikan berbagai kontrak dan pembayaran layanan.
Menanggapi hal itu, Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan PK jamaah haji khusus sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
Dirjen Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan mengatakan, pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh PIHK di Arab Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi.
"Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” katanya, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Terkait belum cairnya PK sebagian jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan, saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi.
Dia mengungkapkan, bottleneck bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” tegas Ian.
Mengenai kerisauan kalangan PIHK bahwa kuota haji khusus tidak bisa terserap 100 persen, dia menyatakan, risiko tersebut pasti ada. Namun, pihaknya menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.
“Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota, kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” tuturnya.
Terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberi ruang bagi PIHK dan jamaah.
“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” sebutnya.
Sementara itu, untuk perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian memastikan bahwa pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK.
“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegasnya.
Kemenhaj menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan haji khusus berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi jamaah.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Muhammad Firman Taufik mengatakan, masalah yang ada di persiapan penyelenggaraan haji khusus adalah belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening PIHK.
Karena itu, pihaknya meminta percepatan dan penyederhanaan proses pencairan itu. "Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi," kata Firman, dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir ANTARA.
Firman menyatakan, pihaknya mendorong segera terselenggara dialog teknis konkret antara Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi PIHK.
Menurut dia, hingga kini PIHK belum bisa memastikan berapa jumlah jamaah yang diberangkatkannya pada 2026. Sebab, jumlah jamaah yang akan dilayani itu penting guna menyelenggarakan berbagai kontrak layanan.
Ketidakpastian jumlah jamaah tersebut terjadi, sambung Firman, karena saat ini jumlah jamaah haji khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas. (FSY/ANT)










