Kesehatan Haji
1.135 Jemaah Haji Reguler Dan 34 Haji Khusus Gagal Berangkat, Kendala Kesehatan Jadi Faktor Utama
Istitha’ah adalah kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji (atau umroh) secara fisik, mental, finansial, dan keamanan, memastikan ibadah dapat ditunaikan dengan aman tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain, serta tidak menelantarkan kewajiban keluarga. (Dok Kemenhaj RI)
NASIONAL (hajiumrohinfo) – Info mengejutkan. Menteri Haji RI, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan ada 1.135 jemaah haji reguler yang terpaksa gagal berangkat haji. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak istithaah. Sementara untuk haji khusus jumlahnya sebanyak 34 jemaah.
“Adapun total yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan adalah 220.283 untuk jemaah haji reguler dan 14.644 jemaah haji khusus,” ucap Gus Irfan, dikutip Kamis 22 Januari 2026. Masalah ini katanya telah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Selain itu, Kemenhaj juga mencatat ada 704 jemaah haji reguler yang masih perlu dievaluasi kembali kondisi kesehatannya, dengan kata lain belum memenuhi kriteria istithaah. Sementara pada haji khusus jumlahnya mencapai 134 jemaah.
“Kami mendapat komentar bahwa Kemenhaj tidak memberi peluang orang menjalankan ibadah haji, padahal kita ingin istithaah nya benar benar diterapkan, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Arab," tandas Gus Irfan.
Terakhir Kemenhaj menyebut ada 2.207 jemaah haji reguler yang masih dalam proses pemeriksaan kesehatan, lalu untuk haji khusus jumlahnya 991 jemaah.
Istitha’ah Syarat Haji yang Wajib Dipenuhi
Istitha’ah adalah kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji (atau umroh) secara fisik, mental, finansial, dan keamanan, memastikan ibadah dapat ditunaikan dengan aman tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain, serta tidak menelantarkan kewajiban keluarga. Dalam konteks Indonesia, ini seringkali merujuk pada Istitha’ah Kesehatan Haji, yaitu pemeriksaan menyeluruh untuk menilai kesiapan fisik dan mental jemaah melalui serangkaian tes. (FSY/SP)










