Jakarta
Tata Kelola Umroh Diperkuat, Dirjen Bina PHU: Penyelenggara Perjalanan Harus Terdepan Lindungi Jemaah
PPIU diminta meningkatkan mitigasi risiko di tengah dinamika geopolitik kawasan Timur Tengah, mulai dari memberikan edukasi kepada calon jemaah, menyusun perjanjian perjalanan yang transparan, hingga memilih rute penerbangan yang aman. (HUMAS KEMENHAJ RI/FS)
JAKARTA (hajiumrohinfo) - Kementerian Haji dan Umrah memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di tengah meningkatnya mobilitas jemaah dan dinamika kawasan Timur Tengah. Penguatan dilakukan melalui pembinaan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar pelayanan kepada jemaah semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Bina PHU) Puji Raharjo menegaskan PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) merupakan mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan layanan terbaik bagi jemaah. Karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama yang tidak dapat ditawar.
"Kepercayaan masyarakat dibangun dari kepatuhan terhadap aturan dan kualitas pelayanan. PPIU harus menjadi garda terdepan dalam melindungi jemaah sekaligus menjaga marwah penyelenggaraan ibadah umrah," ujar Puji saat memberikan pembinaan kepada PPIU di Asrama Haji Jakarta (21/07/2026).
Menurut Puji, tingginya minat masyarakat untuk beribadah umrah pasca musim haji menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri sebagai payung hukum penyelenggaraan umrah mandiri agar terdapat kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi jemaah.
Di sisi lain, seluruh PPIU diminta meningkatkan mitigasi risiko di tengah dinamika geopolitik kawasan Timur Tengah, mulai dari memberikan edukasi kepada calon jemaah, menyusun perjanjian perjalanan yang transparan, hingga memilih rute penerbangan yang aman.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin menekankan pentingnya penguatan pengawasan melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Menurutnya, sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan.
"SISKOPATUH bukan sekadar sistem administrasi, tetapi instrumen untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan umrah tetap akuntabel. Karena itu, setiap PPIU harus menjaga integritas penggunaan akun dan tidak memindahtangankan atau memperjualbelikannya kepada pihak lain," kata Fauzin.
Fauzin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 3.800 PPIU di Indonesia, dengan sekitar 3.600 di antaranya telah terintegrasi dalam SISKOPATUH. Khusus di DKI Jakarta terdapat sekitar 800 PPIU. Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Haji dan Umrah serta memenuhi ketentuan akreditasi sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami juga mengajak seluruh PPIU untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan akun SISKOPATUH maupun praktik penyelenggaraan umrah yang tidak sesuai regulasi. Pengawasan yang efektif membutuhkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan," ujar Fauzin.
Melalui pembinaan ini, Kemenhaj berharap kolaborasi antara pemerintah dan PPIU semakin kuat sehingga penyelenggaraan ibadah umrah berlangsung tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi seluruh jemaah. (HFS/SP)








