Nasional

Diperketat Syarat Istithaah Kesehatan Haji, Ini Kondisi yang Bisa Buat Gagal Berangkat

Kesehatan Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:13 WIB  |    Reporter : FSY   Redaktur : Fithriady Syam  
Diperketat Syarat Istithaah Kesehatan Haji, Ini Kondisi yang Bisa Buat Gagal Berangkat

Pemerintah Arab Saudi memperketat syarat istithaah (kemampuan) kesehatan bagi setiap jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada musim 1447 H/2026 M. (Internet)

NUSANTARA (hajiumrohinfo) – Guna kelancaran menjalankan ibadah, Pemerintah Arab Saudi memperketat syarat istithaah (kemampuan) kesehatan bagi setiap jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada musim 1447 H/2026 M.

Seperti dilansir dari Kantor Urusan Haji RI, ada enam kondisi kesehatan yang bisa menggagalkan keberangkatan jemaah haji, yaitu:

1. Kegagalan salah satu organ utama - Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah - Gagal jantung yang gejalanya muncul meskipun dengan sedikit aktifitas fisik
- Penyakit paru kronis yang memerlukan penggunaan oksigen secar berkala atau terus-menerus - Kerusakan hati tingkat lanjut yang disertai tanda-tanda gagal hati 

2. Penyakit saraf dan gangguan jiwa Penyakit saraf dan gangguan kejiwaan berat yang menghambat kesadaran atau disertai dengan gangguan gerak.

3. Usia lanjut yang disertai demensia (pikun) Kondisi medis yang terjadi ketika seseorang berusia lanjut (umumnya di atas 65 tahun) mengalami penurunan fungsi kognitif yang signifikan, terutama dalam memori, berpikir, dan kemampuan berfungsi sehari-hari.

4. Ibu hamil Kehamilan pada tiga bulan terakhir dan kehamilan beresiko pada seluruh tahap kehamilan

5. Penyakit menular aktif

Penyakit menular aktif yang berdampak pada kesehatan masyarakat di kerumunan (tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah/hemoragik)

6. Pasien kanker Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau pengobatan lain yang sangat melemahkan daya tahan tubuh Khusus bagi setiap calon jemaah haji Indonesia diimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan mengatur pola makan serta rutin berolahraga. (FSY/INT)

Laporan : FSY
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya