Nasional

BPKH Ungkap Dana Haji Capai Rp180 Triliun, Dikelola Melalui Investasi

Nasional Jumat, 27 Februari 2026 - 16:43 WIB  |    Reporter : Hafith   Redaktur : Fithriady Syam  
BPKH Ungkap Dana Haji Capai Rp180 Triliun, Dikelola Melalui Investasi

BPKH Connect, Sekretaris BPKH, Sekretaris BPKH Ahmad Zaky (Dok BPKH RI)

SOLO (hajiumrohinfo) – Kegiatan haji dan umrah yang berproses setiap tahun, membuat dana tabungan haji juga terus meningkat. Menjalankan amanah dalam mengelola dana umat bukanlah perkara mudah. Di balik keberangkatan ratusan ribu jamaah ke Tanah Suci setiap tahunnya, ternyata ada mekanisme keuangan yang cukup kompleks, strategis, dan penuh kehati-hatian.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi aktor utama di balik layar yang memastikan dana tersebut tidak hanya aman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi para jamaah yang akan berangkat haji.

Dalam acara BPKH Connect, Sekretaris BPKH, Sekretaris BPKH Ahmad Zaky, memaparkan potret menyeluruh mengenai tata kelola keuangan haji mulai dari bagaimana alur pengelolaan dana, kondisi terkini antrean jamaah, hingga tren pertumbuhan dana yang dikelola.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana haji dimulai sejak calon jamaah melakukan pendaftaran. Calon jamaah tidak mendaftar langsung di kantor BPKH, melainkan melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang telah terdaftar di BPKH, kemudian diikuti setoran awal sebesar Rp25 juta.

"Saat pendaftaran, jamaah menandatangani Akad Wakalah. Ini adalah mandat sah dari jamaah kepada BPKH untuk mengelola dana tersebut agar menghasilkan nilai manfaat yang optimal," ujarnya dalam acara BPKH Connect di Solo beberapa waktu lalu.

Nantinya, setelah mendaftar, calon jamaah akan mendapatkan nomor validasi dari bank, pendaftaran dilanjutkan ke kantor Kementerian Haji dan Umrah RI untuk mendapatkan nomor porsi sebagai bukti antrean keberangkatan. Setelah terdaftar, jamaah disarankan mengunduh BPKH Apps untuk mengecek saldo nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut serta melihat estimasi tahun.

Zaky mengatakan, hingga akhir 2025, BPKH telah membagi penempatan dana ke dalam dua instrumen besar antara lain investasi sebesar 73,68 persen atau Rp133,15 triliun ke dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), emas, sukuk korporasi, hingga investasi langsung di ekosistem haji. Instrumen lainnya adalah penempatan di Bank Syariah sebesar 26,32 persen atau Rp47,57 triliun berupa giro, tabungan, dan deposito syariah. Jumlahnya mencapai Rp180 trilun lebih.

"Kenapa harus diinvestasikan? Karena masa tunggu yang lama membuat kita untuk merasionalkan biaya haji agar tetap terjangkau melalui nilai manfaat yang dihasilkan," ungkapnya. (HFS/REP)

Laporan : Hafith
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya