Nasional
Matangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027, Kemenhaj akan Usulkan ke DPR RI 30 Juni 2026
Penyusunan skenario BPIH 2027 dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi, biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi darat, layanan Armuzna, serta pelayanan kesehatan. (HUMAS KEMENHAJ RI/FS)
JAKARTA (hajiumrohinfo) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) tengah mematangkan berbagai skenario Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dengan menekankan keseimbangan antara pembiayaan dan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah.
Direktur Jenderal PE2HU Jaenal Effendi mengatakan proses penyusunan usulan BPIH dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh satuan kerja agar menghasilkan perencanaan yang komprehensif sebagai dasar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang.
“Draft yang kita diskusikan hari ini merupakan hasil masukan dari seluruh satuan kerja. Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan pandangan sehingga usulan yang disusun benar-benar menjadi hasil pembahasan bersama,” ujar Jaenal di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Jaenal menjelaskan, penyusunan skenario BPIH 2027 dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi, biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi darat, layanan Armuzna, serta pelayanan kesehatan.
Selain itu, penguatan layanan juga menjadi perhatian, termasuk optimalisasi layanan di puncak ibadah (Armuzna), penguatan layanan kesehatan, serta perluasan layanan fast track dari empat menjadi enam lokasi sebagai bagian dari peningkatan kemudahan bagi jemaah.
“Berbagai aspek ini menjadi bagian dari upaya agar skema yang disusun tetap seimbang, baik dari sisi pembiayaan maupun kualitas layanan bagi jemaah haji,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Umrah, Denny Fathurahman, menjelaskan bahwa penyusunan usulan turut mengacu pada berbagai komponen operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk layanan kesehatan, layanan di puncak ibadah, serta penguatan layanan di sejumlah titik layanan.
“Berbagai faktor operasional menjadi dasar dalam penyusunan usulan ini agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih optimal dan jemaah mendapatkan layanan yang lebih baik,” ujar Denny.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa usulan BPIH 2027 akan disampaikan kepada DPR RI pada 30 Juni 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari proses pembahasan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji nasional. (HFS/SP)







