Jakarta
Hadapi Haji 2027, BPKH Sampaikan Kondisi Terkini Keuangan Haji kepada DPR-RI
Rapat di Komisi VIII DPR RI, BPKH menyampaikan kondisi terkini keuangan haji serta simulasi dampak penggunaan nilai manfaat berdasarkan usulan BPIH 2027. (DOK BPKH/FS)
JAKARTA (hajiumrohinfo) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menekankan bahwa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M perlu mempertimbangkan secara seimbang keterjangkauan bagi jemaah yang akan berangkat, keadilan bagi jemaah dalam masa tunggu, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta beberapa hari lalu. Dalam forum tersebut, BPKH menyampaikan kondisi terkini keuangan haji serta simulasi dampak penggunaan nilai manfaat berdasarkan usulan BPIH 2027.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kondisi dana kelolaan haji hingga saat ini tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Namun, pertumbuhan tersebut harus diikuti kebijakan pemanfaatan nilai manfaat yang prudent dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Pertumbuhan dana haji menunjukkan kinerja yang positif. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tetap dikelola secara prudent dan berkelanjutan. Setiap kebijakan BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk hak dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu,” ujar Fadlul.
Per Juli 2026, saldo dana haji tercatat sebesar Rp182,34 triliun, tumbuh 5,41 persen secara tahunan dibandingkan Rp172,99 triliun pada Juli 2025. Posisi tersebut telah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir tahun sebesar Rp189,62 triliun.
Sementara itu, nilai manfaat hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp7,01 triliun, atau 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp12,31 triliun.
Dalam perspektif yang lebih panjang, dana kelolaan haji meningkat dari Rp112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp182,34 triliun pada Juli 2026, atau tumbuh sekitar 62,30 persen dengan pertumbuhan rata-rata tahunan atau CAGR sebesar 6,24 persen.
Menurut Fadlul, capaian tersebut harus terus dijaga karena pembahasan BPIH bukan semata-mata mengenai besaran biaya yang harus ditanggung jemaah pada tahun berjalan.
“Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji. Kita ingin penyelenggaraan haji tahun berjalan dapat terlaksana dengan baik, tetapi pada saat yang sama hak jemaah yang masih menunggu juga harus tetap terlindungi,” katanya. (FSY/SP)







