Pekanbaru, Riau

Perizinan dan Akreditasi Travel Umrah 2026 Disosialisasikan Kanwil Kemenhaj Riau, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

News Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:08 WIB  |    Reporter : Hafith   Redaktur : Fithriady Syam  
Perizinan dan Akreditasi Travel Umrah 2026 Disosialisasikan Kanwil Kemenhaj Riau, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

Kakanwil Kemenhaj Riau H Defizon menjadi narasumber dalam “Sosialisasi Pendaftaran Izin Baru, Cabang Baru, dan Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) Tahun 2026” pada Jumat (14/8/2026) di Hotel Pangeran, Pekanbaru. (HUMAS KEMENHAJ RIAU/FS)

PEKANBARU (hajiumrohinfo) – Berbagai langkah dan kebijakan dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kemenhaj) Provinsi Riau. Tujuannya untuk optimalisasi pelayanan haji dan umrah. Salah satunya dengan menggelar kegiatan “Sosialisasi Pendaftaran Izin Baru, Cabang Baru, dan Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) Tahun 2026” pada Jumat (14/8/2026) di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Kegiatan ini diikuti berbagai pihak. Sebanyak 50 orang peserta ambil bagian untuk mendapatkan regulasi, informasi dan aturan yang terkait dengan pelayanan ke Baitullah.

Kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat regulasi, transparansi, serta kualitas layanan penyelenggaraan ibadah umrah di wilayah Provinsi Riau. Sosialisasi ini menghadirkan para pemangku kepentingan utama, meliputi Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau serta para pemilik dan pengelola travel umrah resmi.

Sinergi Lintas Sektor untuk Perlindungan Jemaah dilakukan berbagai stakeholder terkait. Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Riau H Defizon menekankan pentingnya kepatuhan regulasi dan peningkatan standar mutu pelayanan travel umrah di daerah.

Dalam pada itu, Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah Kemenhaj RI, yang memaparkan tata cara, mekanisme teknis, serta kriteria terbaru terkait pendaftaran izin baru, pembukaan cabang, hingga proses akreditasi PPIU tahun 2026.

Begitu pula, Kasubsi Bansidik Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, yang memberikan pengarahan terkait aspek hukum, pengawasan operasional, serta langkah preventif terhadap potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

‘’Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Provinsi Riau memiliki pemahaman yang komprehensif terkait regulasi terbaru, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan perlindungan maksimal bagi para jemaah,’’ sebut H Defizon. (HFS/JEN)

Laporan : Hafith
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya