Jakarta

Ada Daerah Antrean Haji Capai 47 Tahun, Travel Ungkap Modus Kuota Batu Bisa Potong Jalur

News Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:55 WIB  |    Reporter : FSY   Redaktur : Fithriady Syam  
Ada Daerah Antrean Haji Capai 47 Tahun, Travel Ungkap Modus Kuota Batu Bisa Potong Jalur

Ketua Umum BERSATHU, Wawan Suhada (Internet)

JAKARTA (hajiumrohinfo) - Di tengah antrean haji reguler yang bisa mencapai 47 tahun, muncul dugaan praktik manipulasi kuota oleh oknum biro perjalanan.

Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umroh (BERSATHU) buka-bukaan adanya modus “kuota batu” yang memungkinkan jemaah belum sah berangkat lebih dulu, memotong jalur antrean resmi.

Kuota batu adalah kuota yang calon jemaahnya belum memenuhi pelunasan, meski sudah masuk antreannya. 

“Kuota batu itu porsi-porsi yang sudah lama, orang yang enggak berangkat, digunakan oleh orang-orang yang belum hak nya untuk berangkat,” ujar Ketua Umum BERSATHUWawan Suhada seperti dikutif Tribunnews.com, Jumat (10/10/2025).

Modus Kuota Batu dan Celah di Siskohat

Menurut Wawan, celah dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Ia menyebut sistem itu sudah berjalan puluhan tahun namun belum diatur secara ketat untuk mencegah manipulasi data antrean.

“Secara sistem kuota batu ada terlihat, tapi pada kenyataannya ini diabaikan,” katanya.

Wawan juga menyoroti banyaknya porsi jemaah yang menganggur akibat calon jemaah meninggal dunia sebelum jadwal keberangkatan.

Ia mendorong pembenahan Siskohat dan pengaturan ulang nomor porsi jemaah, termasuk sistem pemindahan layanan dari haji reguler ke haji khusus.

“Kami sudah bicara dengan Menteri Akam dan Menteri Agama, tapi responnya kurang antusias,” ujarnya.

Pada 2025 lalu, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.

Jumlah ini relatif stabil dibanding tahun sebelumnya, meski sempat meningkat menjadi 241.000 pada 2024.

Kuota ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan pembagiannya diatur oleh pemerintah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Data Kementerian Agama menunjukkan antrean terlama mencapai 47 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sementara antrean tersingkat sekitar 11 tahun di Maluku Barat Daya.

Pemerintah berencana melakukan pemerataan antrean di seluruh provinsi agar lebih adil dan efisien.

Kementerian Haji Siapkan Sistem Baru

Mulai 2026, penyelenggaraan haji resmi dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.

Gus Irfan menyatakan pelunasan biaya haji 2026 ditargetkan dimulai sebelum Desember 2025 agar persiapan lebih matang.

“Kita sudah ambil tempat di Arafah-Mina, sudah bayar uang muka, dan pilih dua syarikah. Target pelunasan sebelum Desember,” ujar Gus Irfan dalam rapat koordinasi penyelenggaraan haji di Jakarta beberapa hari lalu.

Dahnil Anzar menegaskan kementeriannya menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawasi seluruh proses agar bebas dari rente dan manipulasi. (FSY/INT)

Laporan : FSY
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya