Makkah, Arab Saudi
Yayasan Waqaf Al-Mushaf Serahkan Penghargaan Dirjen Kemenhaj RI atas Kerjasama Layanan DAM Jemaah Indonesia
Pada musim haji 1447 H/2026 M, sebanyak 135.367 jemaah haji Indonesia telah melaksanakan penyembelihan hewan DAM di Arab Saudi. (HUMAS KEMENHAJ RI/FS)
MAKKAH (hajiumrohinfo) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerima penghargaan dari Yayasan Waqaf Al-Mushaf atas kerja sama yang terjalin dalam penyelenggaraan layanan dam jemaah haji Indonesia melalui proyek resmi Adahi.
Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh General Supervisor Yayasan Waqaf Al-Mushaf, Iskandar Muhammad Ismail, kepada Ketua PPIH Arab Saudi sekaligus Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan.
Yayasan Waqaf Al-Mushaf selama ini memfasilitasi kerja sama dengan pihak Adahi, penyelenggara dam resmi di Arab Saudi, yang bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah RI melalui PPIH Arab Saudi dan Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah.
Ian Heriyawan menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Menurutnya, kerja sama dengan pihak terkait di Arab Saudi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia berjalan sesuai ketentuan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah terbangun dengan baik. Kami berterima kasih kepada Yayasan Waqaf Al-Mushaf dan seluruh pihak yang telah mendukung layanan dam jemaah haji Indonesia melalui mekanisme resmi yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Ian saat menerima penghargaan di Kantor Daker Makkah, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan, Kemenhaj terus mendorong agar layanan dam bagi jemaah haji Indonesia dilaksanakan melalui jalur yang resmi, aman, dan sesuai syariat. Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada jemaah dalam menunaikan kewajiban dam selama berada di Tanah Suci.
Adahi merupakan satu-satunya lembaga atau proyek resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dan melayani penyembelihan hewan dam serta kurban bagi jemaah haji di Tanah Suci.
Dalam konteks ibadah haji dan umrah, dam merupakan denda atau sanksi yang wajib ditunaikan jemaah akibat pelanggaran ketentuan ihram atau karena meninggalkan kewajiban manasik tertentu. Dam umumnya ditunaikan melalui penyembelihan hewan ternak, seperti kambing, sapi, atau unta, di Makkah, atau diganti dengan puasa sesuai ketentuan syariat.
Pada musim haji 1447 H/2026 M, sebanyak 135.367 jemaah haji Indonesia telah melaksanakan penyembelihan hewan dam di Arab Saudi.
“Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat ke depan, sehingga layanan dam bagi jemaah haji Indonesia semakin tertata, transparan, dan memberi kemudahan bagi jemaah,” sebut Ian lagi. (HFS/SP)












