Pekanbaru, Riau
Berangkatkan Jemaah Tanpa Izin Resmi, Kemenhaj Riau Tindak Tegas Travel Haramain Tul Jannah
Belum mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, perusahaan tersebut membuka cabang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mencantumkan izin resmi milik perusahaan lain, yakni PT. Hamama Quba Almadinah. (HUMAS MEKEMHAJ RIAU/FS)
RIAU (hajiumrohinfo) - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Riau mengambil langkah tegas terhadap praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan terhadap PT. Haramain Tul Jannah yang diketahui memberangkatkan jemaah umrah pada 12 Oktober 2026 tanpa memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Informasi resmi dari Kemenhaj Riau, selain memberikan tindakan terhadap travel yang tidak berizin tersebut, Kemenhaj Riau juga merekomendasikan pemblokiran akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) terhadap PT. Hamama Quba Almadinah yang beralamat di Kota Malang, Jawa Timur. Perusahaan tersebut diketahui merupakan PPIU yang memfasilitasi pemberangkatan jemaah dari PT. Haramain Tul Jannah.
Kepala Bidang Bina Pengendalian Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Provinsi Riau, H. Rahmad Indra, S.Kom., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenhaj dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penyelenggaraan ibadah umrah, khususnya praktik pemberangkatan jemaah oleh travel yang tidak memiliki izin resmi.
Menurut Rahmad Indra, PT. Haramain Tul Jannah belum memiliki izin resmi sebagai PPIU. Berdasarkan legalitas pada akta notaris, perusahaan tersebut berdomisili di Kota Payakumbuh. Namun, meskipun belum mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, perusahaan tersebut membuka cabang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mencantumkan izin resmi milik perusahaan lain, yakni PT. Hamama Quba Almadinah.
"Travel yang belum memiliki izin resmi sebagai PPIU tidak dibenarkan bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Apalagi sampai menerima setoran uang dari jemaah dan memberangkatkan jemaah umrah dengan menggunakan izin milik perusahaan lain. Ini merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Rahmad Indra.
Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan Kemenhaj Riau merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Rahmad juga menegaskan bahwa tindakan hukum dan administratif diarahkan kepada penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan kepada jemaah yang telah memenuhi persyaratan keberangkatan.
"Kami tegaskan, penindakan ini ditujukan kepada pihak penyelenggara yang melanggar aturan, bukan kepada jemaah yang telah memenuhi persyaratan keberangkatan. Jemaah adalah masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas travel sebelum mendaftar maupun menyetorkan uang untuk perjalanan umrah," ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan masyarakat bahwa larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin resmi untuk bertindak sebagai PPIU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam ketentuan Pasal 122 juncto Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
"Ketentuan ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Tidak boleh ada perusahaan atau perorangan yang menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar," tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenhaj Riau mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas dan status perizinan travel sebelum memilih layanan perjalanan ibadah umrah. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Satu Haji agar calon jemaah mengetahui apakah travel yang akan digunakan telah memiliki izin resmi sebagai PPIU.
Kemenhaj Riau mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi jemaah umrah yang cerdas dan teliti dengan menerapkan prinsip 5 Pasti Umrah, yakni memastikan travel berizin, jadwal keberangkatan, maskapai penerbangan, hotel, serta visa.
Melalui pengawasan dan penindakan yang tegas, Kemenhaj Riau berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang aman, tertib, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. (HFS/SP)








