Nasional
Serap Masukan Jemaah Disabilitas, Kemenhaj RI dan Komisi Nasional Disabilitas Perkuat Kebijakan Haji Inklusif 2027
Pertemuan ini difokuskan untuk menyerap masukan serta mengevaluasi rekomendasi pelayanan jemaah disabilitas, khususnya bagi Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (HUMAS KEMENHAJ RI/FS)
JAKARTA (hajiumrohinfo) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerima audiensi dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Jakarta. Pertemuan ini difokuskan untuk menyerap masukan serta mengevaluasi rekomendasi pelayanan jemaah disabilitas, khususnya bagi Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyambut baik momentum pertemuan ini. "Sudah lama kami diminta untuk menerima audiensi ini dan memberikan masukan kepada kami, khususnya bagi Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Hasan di Ruang Rapat Kementerian Haji dan Umrah RI, Selasa (27/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KND, Deka Kurniawan, mengapresiasi sinergi yang telah terjalin sejak 2023. "Kami mengapresiasi audiensi ini sebagaimana tertulis di UU No. 8 Tahun 2016 bahwa jemaah disabilitas dilibatkan di sektor kehidupan, yang dalam konteks ini adalah penyelenggaraan haji. Sejak 2023 kami melakukan kerja sama dan Kemenhaj selalu mendukung dengan dukungan terbaik," ungkap Deka.
Deka menambahkan bahwa KND dilibatkan sebagai tim koordinasi 2026 yang berjalan sangat responsif bersama jajaran pimpinan. KND juga diamanatkan menyampaikan laporan rekomendasi berkala per bulan Juli, di mana agenda audiensi ini ditujukan untuk mendiskusikan feedback serta usulan strategis demi pelayanan haji yang inklusif.
"Kami memikul mandat untuk mengawal khusus aspek disabilitas karena sering kali terjadi gap. Kami berharap bukan hanya kehadiran, tetapi ada hal yang lebih substansial dari itu," tegas Deka.
Melihat data statistik 23 juta WNI disabilitas, KND mendorong agar Kemenhaj memiliki unit kerja dan struktur khusus tersendiri. Selain itu, KND menyoroti pentingnya pendataan yang presisi. "Sistem pendaftaran saat ini sudah bisa capture data, tetapi bagaimana sistem tersebut bisa lebih spesifik lagi kategorinya, misalnya disabilitas netra itu kapasitasnya berapa persen. Saat turun ke lapangan, kami melihat perlu ada komunikasi lebih lanjut terkait pelayanan jemaah disabilitas. Kami berharap ini bisa masuk ke dalam kurikulum demi pelayanan itu sendiri, serta manasik kepada jemaah sehingga bisa masuk di seluruh Indonesia," jelasnya.
KND juga mendorong keterlibatan petugas dari unsur disabilitas secara signifikan, penyusunan SOP terstruktur, serta pembentukan kemitraan formal agar komitmen layanan inklusif ini dapat terus berkelanjutan.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Enny Indarti, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan.
"Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan K/L terkait mengenai regulasi untuk dibahas bersama. Kami ingin clear dulu tentang difabel dan praktiknya. Setelah istitaah 2027 sudah ditetapkan standarnya, maka akan kami minta ke Pusdatin indikator apa saja yang bisa dipertimbangkan," kata Enny. (HFS/SP)







