Rokan Hilir, Riau
Pemkab Rokan Hilir Bantu Biaya Transportasi dan Uang Saku Jemaah Haji 2027
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, H Defizon mengapresiasi perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terhadap jemaah haji. (HUMAS KEMENHAJ RIAU/FS)
ROKAN HILIR (hajiumrohinfo) – Memberikan kemudahan dan dukungan bagi jemaah yang akan menunaikan ibadah haji di tahun mendatang. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 H/2027 M.
Selain memberikan bantuan penuh biaya transportasi domestik jemaah haji dari daerah asal menuju Embarkasi Batam, Pemkab Rohil juga memberikan perhatian tambahan berupa uang saku bagi jemaah.
Dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam membantu memenuhi kebutuhan jemaah selama perjalanan menuju embarkasi. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan meringankan beban jemaah dalam mempersiapkan perjalanan menuju Tanah Suci.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, H Defizon mengapresiasi perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terhadap jemaah haji. Menurutnya, dukungan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
“Dukungan pemerintah daerah, baik melalui pembiayaan transportasi maupun pemberian uang saku, merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap jemaah haji. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang terus memberikan perhatian kepada masyarakatnya agar dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih nyaman,” ujar Defizon.
Ia menjelaskan, dukungan pemerintah daerah terhadap pembiayaan transportasi jemaah haji juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 37 Ayat (1), disebutkan bahwa biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ketentuan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berkontribusi dalam mendukung pelayanan jemaah haji. Dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang baik, kebutuhan jemaah dapat diperhatikan secara lebih optimal, mulai dari daerah asal hingga keberangkatan menuju Tanah Suci,” tambahnya.
Defizon menegaskan, peningkatan pelayanan jemaah haji pada musim haji 1448 H/2027 M menjadi perhatian bersama. Karena itu, koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau terus diperkuat agar seluruh tahapan pelayanan dapat berjalan dengan baik.
Dia berharap dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam memberikan perhatian kepada jemaah haji, sesuai dengan kemampuan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kolaborasi tersebut, penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Riau diharapkan semakin baik, dengan pelayanan yang lebih optimal, terkoordinasi, dan berorientasi pada kenyamanan serta keselamatan jemaah. (HFS/SP)







