Kolom Opini Pujianto

Refleksi Resolusi Jihad di Abad Milenial (Suluh di Hari Santri dan Hari Sumpah Pemuda)

Ragam Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:44 WIB  |    Reporter : Hafith   Redaktur : Fithriady Syam  
Refleksi Resolusi Jihad di Abad Milenial (Suluh di Hari Santri dan Hari Sumpah Pemuda)

H Pujianto, S.Ag.MH, Penghulu KUA Kec.Sail-Kota Pekanbaru (FOTO ISTIMEWA/FS)

RIAU (hajiumrohinfo) - Resolusi Jihad merupakan deklarasi perlawanan bersenjata yang diusung KH Hasyim Asy’ari beserta tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) pada 22 Oktober 1945. Muncul di masa pergolakan revolusi untuk mempertahankan kemerdekaan RI, Resolusi Jihad menjadi bentuk keterlibatan NU dalam penguatan gerakan sosial-keagamaan.

Deklarasi ini merujuk kepada fatwa para ulama berkaitan dengan Revolusi Indonesia yang menyerukan perjuangan perang fi sabilillah atau jihad fi sabilillah. Fatwa terkait ‘perang suci’ menjadi bentuk evaluasi terhadap status hukum perang berdasarkan hukum Islam, dan memiliki kekuatan memotivasi (atau mewajibkan) umat Muslim untuk mengangkat senjata.

Dengan menafsirkan ulang sifat peperangan bagi umat muslim yang ikut berperang, para ulama membangun komunikasi politik sekaligus mendorong terjadinya perubahan kesadaran masyarakat muslim (Anderson 1990:152-193; Fogg 2020:103).

Dikeluarkan tiga minggu sebelum tragedi Pertempuran Surabaya 10 November 1945, Resolusi Jihad berisi lima hal utama, yaitu: (1) Kemerdekaan Indonesia yang relah diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan; (2) Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah wajib dibela dan dipertahankan dengan harta maupun jiwa; (3) Musuh-musuh Republik Indonesia, khususnya orang-orang Belanda yang kembali ke Indonesia dengan menumpang pasukan Sekutu (Amerika, Inggris), sangat mungkin menggunakan kesempatan politik dan militer untuk kembali menjajah Indonesia setelah Jepang ditaklukkan;

Lalu yang berikutnya (4) Umat Islam, khususnya warga NU, wajib mengangkat senjata (bertempur) melawan Belanda dan sekutu mereka yang berusaha untuk kembali menguasai Indonesia; dan (5) Kewajiban jihad merupakan kewajiban bagi setiap Muslim (fardu Ain) yang berada dalam radius 94 kilometer (jarak di mana umat Islam diperkenankan shalat jama’ dan qashar). Adapun mereka yang berada di luar radius itu mempunyai tanggung jawab mendukung saudara-saudara Muslim mereka yang tengah berjuang dalam radius tersebut (Kedaulatan Rakjat, 26 Oktober 1945; Effendi Yusuf, et. al. 1983: 38; Tim Penyusun Buku PWNU Jatim 1995:59; Bustami 2015:149).

Resolusi jihad tentu saja mempunyai rangkaian panjang berkaitan dengan perlawanan kaum santri. Hukum  Islam secara tegas bahwa merampas kemerdekaan dan membunuh manusia bagian dari perbuatan yang melanggar tujuan syariat atau maqashid syariah. Islam membenarkan untuk melakukan jihad ketika Negara, agama, jiwa, kebebasan, ekonomi terancam oleh kelompok-kelomppok tertentu baik secara internal maupun eksternal.

Resolusi Jihad ini juga mempunyai makna yang sangat mendalam tentang peran para Ulama di kalangan Pesantren yang secara organisasi sebagaian besar berafiliasi ke organisasi Nahdlatul Ulama. Kepatuhan masyarakat Islam kepada tokoh sentral NU, Hadratusyeikh K.H. Hasyim Asya’ri menunjukan bahwa NU hadir sebagai organisasi keagamaan yang telah menyatu dengan masyarakat menengah kebawah. Itu sebabnya segala keputusan nya, masyarakat secara taken off granted menerimanya tanpa perlu pertimbangan lagi.

Dari sini, Resolusi Jihad menjadi pijakan penting sebagai wujud “Hubul Wathan Minal Iman”, Mencintai Tanah Air sebagian dari Iman. Makna kalimat tersebut secara filosofis pentingnya sebuah Negara. Tanpa adanya Negara, maka tidak bisa ditegakan sebuah agama, namun tanpa Agama Negara bisa berdiri. Itu sebabnya kehadiran Negara menjadi sangat penting untuk menerapkan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu cara menerapkannya ketika Negara dalam keadaan merdeka. Dari sini nasionalisme menjadi sangat penting bagi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (https://imamghozali.id/post/makna-resolusi-jihad)

Refleksi Jihad di Era Digital

Di tengah derasnya arus digitalisasi yang mengubah kehidupan global ini, santri sebagai generasi penerus bangsa mempunyai peran strategis yang sangat penting. Transformasi digital sudah tidak lagi menjadi ancaman bagi eksistensi pesantren, melainkan membuka peluang baru bagi para santri untuk berkontribusi lebih luas dalam kemajuan bangsa.

Sekarang santri tidak hanya mendalami ilmu agama secara tradisional, melainkan juga aktif menerapkan teknologi dalam dakwah dan pembelajaran. Melalui platform media sosial seperti YouTube, Instagram, dan TikTok, santri menciptakan konten-konten kreatif yang mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai ajaran Islam. Para santri mengemas pesan-pesan keagamaan dengan cara yang menarik dan relevan sesuai kehidupan modern saat ini. Sehingga lebih mudah diterima oleh generasi digital.

Di bidang pendidikan, digitalisasi menjadi fokus utama dalam mendukung proses pembelajaran. Para santri juga ikut terlibat dalam pengembangan aplikasi pembelajaran, sistem manajemen digital, dan platform edukasi online. Hal ini membuat akses pendidikan agama yang semakin luas, menjangkau masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses pendidikan pesantren secara konvensional.

Kemudian dalam konteks pelestarian budaya, santri memanfaatkan teknologi untuk mendokumentasikan dan mempromosikan sejarah, profil, dan kegiatan keseharian di pesantren. Dengan platform digital mereka menyebarluaskan nilai-nilai kearifan lokal dan sejarah pesantren kepada generasi muda, memastikan warisan budaya ini tetap lestari di era modern.

Peran strategis santri di era digital ini menjadi bukti nyata bahwa tradisi dan modernitas dapat berjalan beriringan. Dengan tetap memegang teguh nilai-nilai keIslaman dan kearifan pesantren, santri terus berkontribusi dalam kemajuan suatu bangsa.

Literasi digital, dalam konteks pendidikan agama, mencakup kemampuan untuk menggunakan perangkat digital seperti komputer, ponsel pintar, dan internet dengan bijak dan efektif. Hal ini termasuk keterampilan dalam mencari informasi yang valid, mengelola media sosial dengan etika, hingga menciptakan konten positif yang bermanfaat bagi umat. Di era di mana hoaks dan misinformasi banyak beredar, kemampuan ini menjadi sangat penting untuk memastikan para santri dapat menyaring informasi dengan baik dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.

Bagi santri, literasi digital juga berarti memahami bagaimana memanfaatkan teknologi untuk mendukung proses belajar mengajar di pesantren. Contohnya, santri dapat mengakses berbagai kitab dan referensi klasik melalui aplikasi atau situs web yang menyediakan kitab-kitab dalam format digital. Ini akan sangat mempermudah proses belajar, memperluas wawasan, dan memfasilitasi akses ke sumber-sumber pengetahuan yang mungkin sulit diperoleh di masa lalu. Selain itu, kemampuan ini juga memungkinkan para santri untuk terhubung dengan ulama dan cendekiawan dari berbagai belahan dunia melalui platform digital, sehingga cakrawala ilmu santri semakin terbuka.

Perkembangan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  telah  mendorong transformasi  sosial  yang  signifikan  di  Indonesia.  Ruang  digital  tidak  hanya memengaruhi  sektor  ekonomi  dan  pendidikan,  tetapi  juga  mengubah  cara masyarakat    berinteraksi,    berkomunikasi,    serta    menegosiasikan    identitas kebangsaan.  Meluasnya  konektivitas  internet  dan  penggunaan  media  sosial menjadikan ruang siber sebagai arena utama pertukaran gagasan, pembentukan opini  publik,  dan  produksi  narasi  kebangsaan.  Dalam  kerangka  nasionalisme modern, identitas kebangsaan dapat dipahami sebagai “komunitas terbayang”—kebersamaan  yang  dibangun  melalui  narasi,  simbol,  dan  imajinasi  kolektif, bahkan  ketika  warga  tidak  saling  mengenal  secara  langsung  (Anderson,  1983). Pada era digital, proses “membayangkan bangsa” semakin intensif karena narasi dan  simbol  kebangsaan  dapat  diproduksi,  didistribusikan,  dan  diperdebatkan secara cepat melalui platform digital.

Dalam  konteks  ini,  generasi  muda  menempati  posisi  strategis  karena relatif adaptif terhadap teknologi dan memiliki kapasitas tinggi sebagai produsen konten.  Mereka  tidak  hanya  mengonsumsi  informasi,  tetapi  juga  membentuk persepsi publik melalui praktik kewargaan digital: menyebarkan konten edukatif, mempromosikan     budaya     lokal,     menginisiasi     kampanye     sosial,     serta mengartikulasikan    solidaritas    kebangsaan.    Perspektif    komunikasi    digital menegaskan  bahwa  relasi  kuasa  di  era  kontemporer  bergerak  melalui  jaringan komunikasi;   media   sosial   menjadi   arena   produksi   makna   dan   perebutan legitimasi (Castells, 2009).

Dengan demikian, peran generasi muda dalam ruang digital  dapat  dipahami  bukan  sekadar  aktivitas  personal,  melainkan  praktik sosial yang berdampak pada kohesi sosial dan ketahanan nasional.Namun,  ekspansi  ruang  digital  juga  membawa  tantangan  serius  bagi persatuan   bangsa.   Arus   informasi   yang   masif   dan   cepat   sering   disertai mis/disinformasi,   ujaran   kebencian,   serta   polarisasi   politik   daring   yang berpotensi  memecah  kohesi  sosial. 

Tantangan tersebut  makin  kompleks  ketika kompetensi   etika   dan   keamanan   digital   belum   merata,   sehingga   sebagian pengguna—termasuk   kelompok    muda—rentan    terlibat    dalam    penyebaran informasi  bermasalah,  konflik  simbolik,  atau  praktik  komunikasi  yang  tidak bertanggung  jawab. 

Karena  itu,  literasi  digital  dan  etika  bermedia  menjadi prasyarat  penting  untuk  membentuk  warga  digital  yang  kritis,  aman,  dan berorientasi     pada     kepentingan     publik     (UNESCO,     2022;     Kementerian Komunikasi   dan   Informatika   RI,   2023).   Pada   level   normatif,   penguatan persatuan  di  ruang  siber  juga  memerlukan  internalisasi  nilai-nilai  Pancasila sebagai etika publik agar praktik kewargaan digital tidak terlepas dari orientasi kebangsaan, toleransi, dan kemanusiaan (Latif, 2020).

Santri dan Pemuda mempenyai tugas yg penting dalam mengisi kemerdekaan pada saat ini. Dimana kedua nya mempuyai kekuatan yang luar biasa dalam mempartahankan kemerdekan Negeri di abad digital, mereka tidak boleh terjebak dengan pengaruh arus negative akan tetapi mereka bisa membawa perubahan ke hal positif.

Syaikh Nawawi Al-Bantani menjelaskan fudulul kalam sebagai ziyaadatuhu 'alal haajah atau tuturan atau komunikasi yang melampaui batas kebutuhan tanpa membawa kemanfaatan. Di era digital kontemporer, artikulasi ini bermetamorfosis menjadi budaya jemari di ruang-ruang percakapan privat dan semi-publik, paling utama melalui media sosial.

Grup media sosial yang awalnya diciptakan untuk merekatkan silaturahmi kini sering kali bergeser fungsi menjadi episentrum fudulul kalam modern. Hal ini diperparah oleh beberapa dinamika psikologis dan sosial kekinian:

Pertama, budaya forward tanpa tabayyun (verifikasi). Tombol forward di media sosial mendemokratisasi kecepatan informasi, namun mengabaikan akurasi. Anggota grup kerap menerima informasi atau potongan video sensasional secara mentah-mentah, lalu menyebarkannya kembali tanpa tabayyun. Akibatnya, grup media sosial bertindak sebagai katalisator hoaks.

Kedua, adu domba (An-Namimah) berkedok kepedulian. Sering kali, informasi provokatif disebar di grup keluarga atau pertemanan dengan dalih "mengingatkan". Padahal, narasi tersebut sarat dengan muatan an-namimah yang sengaja dibingkai untuk membenturkan antarkerabat, memicu prasangka buruk (su'udzon), hingga menciptakan ketegangan emosional.

Ketiga, ruang gema (echo chamber) dan ancaman bagi santri serta pemuda. Sifat eksklusif grup media sosial membentuk ruang gema di mana anggotanya hanya mendengar apa yang ingin mereka dengar. Di sinilah kaum santri dan pemuda—yang pada masa sejarah (seperti keterlibatan pemuda Islam melalui Jong Islamieten Bond dan para ulama) menjadi perekat persatuan—rentan dipecah belah. Provokasi digital dan adu domba sengaja dihembuskan untuk merusak ikatan kebangsaan, memicu keputusasaan kolektif, dan mengadu domba elemen umat.

Refleksi ini menjadi sangat mendesak tatkala momentum bulan Oktober mempertemukan kita dengan dua tonggak sejarah kebangsaan yang agung: Hari Santri Nasional (22 Oktober)—yang ditetapkan melalui Keppres No. 22 Tahun 2015 untuk mengenang Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy'ari dalam mempertahankan kemerdekaan—dan Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober), yang mengikrarkan satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Di tengah arus globalisasi dan disrupsi informasi, santri dan pemuda sebagai garda terdepan penjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dituntut untuk tidak mudah diadu domba oleh hoaks, tidak berputus asa, serta tidak terjebak dalam kemalasan.

Oleh karena itu, konsep self-regulation klasik serta revitalisasi nilai kebangsaan santri dan pemuda menjadi sangat krusial untuk mencegah dekadensi sosial dan polarisasi di masyarakat.

Merevitalisasi semangat Resolusi Jihad dan ikatan persatuan Sumpah Pemuda menuntut komitmen nyata untuk menyaring setiap informasi melalui tabayyun, menolak narasi an-namimah yang memecah belah, menjauhi foya-foya yang menumpulkan empati, serta membakar kembali etos kerja yang produktif dan berintegritas. Dengan ketahanan moral dan spiritual tersebut, santri dan pemuda akan senantiasa menjadi garda terdepan penjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta penyelamat tatanan peradaban dari jurang kehancuran. Semoga !.***

H Pujianto, S.Ag.MH, Penghulu KUA Kec.Sail-Kota Pekanbaru

Laporan : Hafith
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya