Pekanbaru
Sidak Bandara SSK II, Kemenhaj Riau Temukan Travel Umrah Diduga Tanpa Izin dan Gunakan Legalitas PPIU Lain
Saat sidak di Bandara SSK II, tim Kemenghaj Riau menemukan satu travel umrah, yakni PT HTJ yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Pekanbaru, Riau, diduga beroperasi tanpa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (HUMAS KEMENHAJ RIAU/FS)
RIAU (hajiumrohinfo) - Tim Pengendalian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Senin (12/10/2026), pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan satu travel umrah, yakni PT HTJ yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Pekanbaru, Riau, diduga beroperasi tanpa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PT HTJ diketahui menggunakan izin Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik perusahaan lain, yaitu PT HQA yang beralamat di Malang, Jawa Timur, yang disebut memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Travel tersebut memberangkatkan sebanyak 34 jemaah umrah bersama seorang tour leader pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan jadwal perjalanan hingga 23 Oktober 2026. Rute keberangkatan yang digunakan adalah Pekanbaru–Kuala Lumpur–Jeddah, sedangkan rute kepulangan melalui Jeddah–Kuala Lumpur–Pekanbaru.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenhaj Provinsi Riau segera mengambil langkah pemeriksaan terhadap pihak PT HTJ. Pemanggilan untuk pemeriksaan melalui Berita Acara Wawancara (BAW) dilaksanakan pada Senin (12/10/2026) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau.
Zelvi Fernando selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Provinsi Riau.
“Temuan ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan melalui Berita Acara Wawancara terhadap pihak travel PT HTJ bersama Korwas PPNS Polda Riau untuk mendalami dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin PPIU serta penggunaan izin Siskopatuh milik perusahaan lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah akan terus diperkuat untuk memastikan setiap penyelenggara mematuhi ketentuan perizinan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan umrah. Pastikan travel yang digunakan memiliki izin resmi sebagai PPIU dan jangan mudah percaya hanya berdasarkan dokumen atau informasi yang ditunjukkan oleh pihak travel. Legalitas penyelenggara harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah,” tambahnya.
Pengawasan di bandara merupakan bagian dari upaya Kemenhaj Provinsi Riau dalam mengendalikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sekaligus mencegah praktik pemberangkatan jemaah melalui penyelenggara yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, Kemenhaj Provinsi Riau berkomitmen meningkatkan pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta memperkuat perlindungan bagi jemaah umrah.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar dan melakukan pembayaran. Pastikan penyelenggara memiliki izin PPIU yang sah dan verifikasi informasi keberangkatan melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah. (HFS/SP)








